Meski saat ini telah lahir Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosensebagai landasan yuridis profesi
guru, tetapi untuk menjadikan guru di Indonesia sebagai sebuah pekerjaan
profesional yang sejatinya (A True Professional) tampaknya masih perlu
dikaji dan direnungkan lebih jauh.
Wikipedia menyebutkan kriteria-kriteria
yang harus dipenuhi dari sebuah pekerjaan profesional yang sejatinya,
yakni: (1) academic qualifications – a doctoral or law degree – i.e.,
university college/institute; (2) expert and specialised knowledge in field
which one is practising professionally; (3) excellent manual/practical and
literary skills in relation to profession; (4) high quality work in (examples):
creations, products, services, presentations, consultancy, primary/other
research, administrative, marketing or other work endeavours; (5) a high
standard of professional ethics, behaviour and work activities while carrying
out one’s profession (as an employee, self-employed person, career, enterprise,
business, company, or partnership/associate/colleague, etc.)
Merujuk pada pemikiran Wikipedia di
atas, mari kita telaah lebih lanjut tentang guru sebagai seorang profesional.
Berdasarkan kriteria yang pertama, seorang guru bisa dikatakan sebagai seorang
profesional yang sejatinya apabila dia memiliki latar belakang pendidikan
sekurang-sekurangnya setingkat sarjana. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
disebutkan bahwa untuk dapat memangku jabatan guru minimal memiliki kualifikasi
pendidikan D4/S1. Ketentuan ini telah memacu para guru untuk berusaha
meningkatkan kualiafikasi akademiknya, baik atas biaya sendiri maupun melalui
bantuan bea siswa pemerintah. Walaupun, dalam beberapa kasus tertentu ditemukan
ketidakselarasan dan inkonsistensi program studi yang dipilihnya. Misalnya,
semula dia berlatar belakang D3 Bimbingan dan Konseling tetapi mungkin karena
alasan-alasan tertentu yang sifatnya pragmatis, dia malah melanjutkan studinya
pada program studi lain.
Terkait dengan kriteria kedua, guru
adalah seorang ahli. Sebagai seorang ahli, maka dalam diri guru harus tersedia
pengetahuan yang luas dan mendalam (kemampuan kognisi atau akademik tingkat
tinggi) yang terkait dengan substansi mata pelajaran yang menjadi tanggung
jawabnya. Dia harus sanggup mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksi dan
mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan mata pelajaran
yang diampunya. Misalnya, seorang guru Biologi harus mampu menjelaskan,
mendeskripsikan, memprediksikan dan mengendalikan tentang berbagai fenomena
yang berhubungan dengan Biologi, walaupun dalam hal ini mungkin tidak sehebat
ahli biologi (sains).
Selain memiliki pengetahuan yang tinggi
dalam substansi bidang mata pelajaran yang diampunya, seorang guru dituntut
pula untuk menunjukkan keterampilannya secara unggul dalam bidang pendidikan
dan pembelajaran (kemampuan pedagogik), seperti: keterampilan menerapkan
berbagai metode dan teknik pembelajaran, teknik pengelolaan kelas, keterampilan
memanfaatkan media dan sumber belajar, dan sebagainya. Keterampilan pedagogik
inilah yang justru akan membedakan guru dengan ahli lain dalam bidang sains
yang terkait. Untuk memperoleh keterampilan pedagogik ini, di samping
memerlukan bakat tersendiri juga diperlukan latihan secara sistematis dan
berkesinambungan.
Lebih dari itu, seorang guru tidak
hanya sekedar unggul dalam mempraktikkan pengetahuanya tetapi juga mampu
menuliskan (literary skills) segala sesuatu yang berhubungan bidang
keilmuan (substansi mata pelajaran) dan bidang yang terkait pendidikan dan
pembelajaran, misalnya kemampuan membuat laporan penelitian, makalah, menulis
buku dan kegiatan literasi lainnya. Inilah kriteria yang ketiga dari seorang
profesional.
Kriteria keempat, seorang guru
dikatakan sebagai profesional yang sejatinya manakala dapat bekerja dengan
kualitas tinggi. Pekerjaan guru termasuk dalam bidang jasa atau pelayanan
(service). Pelayanan yang berkualitas dari seorang guru ditunjukkan melalui
kepuasan dari para pengguna jasa guru yaitu siswa.
Kepuasaan utama siswa selaku pihak yang
dilayani guru terletak pada pencapaian prestasi belajar dan terkembangkannya
segenap potensi yang dimilikinya secara optimal melalui proses pembelajaran
yang mendidik. Untuk bisa memberikan kepuasan ini tentunya dibutuhkan
kesungguhan dan kerja cerdas dari guru itu sendiri.
Kritera terakhir, seorang guru
dikatakan sebagai seorang profesional yang sejati apabila dia dapat
berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat bekerja dengan
standar yang tinggi. Beberapa produk hukum kita sudah menggariskan
standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru. Guru profesional yang
sejatinya tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal, tetapi
akan mengejar standar yang lebih tinggi. Termasuk dalam kriteria yang kelima
adalah membangun rasa kesejawatan dengan rekan seprofesi untuk bersama-sama
membangun profesi dan menegakkan kode etik profesi.
Berdasarkan uraian di atas, ada sebuah
refleksi bagi saya dan mungkin juga Anda. Bahwa untuk menjadi guru dengan
predikat sebagai profesional yang sejati tampaknya tidaklah mudah, tidak cukup
hanya dinyatakan melalui selembar kertas yang diperoleh melalui proses
sertifikasi. Tetapi betapa kita dituntut lebih jauh untuk terus mengasah
kemampuan kita secara sungguh-sungguh guna memenuhi segenap
kriteria yang telah dikemukakan di atas, yang salah satunya dapat dilakukan
melalui usaha belajar dan terus belajar yang tiada henti.
Jika tidak, maka kita mungkin hanya
akan menyandang predikat sebagai “guru-guruan”, alias pura-pura menjadi guru atau
malah mungkin menjadi guru gadungan yang justru akan semakin merusak dan
membahayakan pendidikan. Semoga saya dan Anda sekalian tidak termasuk kategori
yang satu ini dan mari belajar !
Sumber :
Tentang Pendidikan
إرسال تعليق