BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Pendidikan pada dasarnya adalah bagian integral
dari hidup manusia sehingga tidak dapat dilepaskan dari
keseluruhan hidup manusia. Sejak dalam kandungan, lahir dan selama hidup,
manusia membutuhkan pendidikan (long life education). Pendidikan sangat
berperan dalam pembentukan pribadi manusia dalam kaitannya
untuk pengembangan secara individual, kelompok, masyarakat dan
bangsa. Akan tetapi dalam realitas dewasa ini, khususnya dalam lingkup
bangsa Indonesia, di satu pihak kita melihat perkembangan-perkembangan
yang cukup berarti di bidang pendidikan, di pihak lain kita
menyaksikan dengan kasat mata terdapat sejumlah keprihatinan dalam dunia
pendidikan Indonesia.
Pendidikan merupakan kata kunci
untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat bangsa, tetapi pendidikan tidak
akan maju kalau tidak direformasikan. Meskipun ada dalam beragai keadaan
pemerintah tetap harus berusaha meskipun terdapat kelemahannya tetapi terdapat
pula kelebihannya dan kelebihan itu harus bisa menutupi kekurangannya
berdasarkan pada tujuannya. Upaya pembangunan tidak bisa diwujudkan oleh
pemerintah saja tetapi perlu bantuan dari masyarakat dan anak-anak bangsa, jadi
pemerintah menaungi masyarakatnya dengan menetapkan aturan-aturan yang berlandaskan
dengan falsafah Negara.[1]
Otonomi Daerah memiliki sejarah yang sangat
panjang mulai dari jaman kolonial sampai dengan sekarang. Dimulai dari jaman
kolonial yang memberi peluang untuk
daerah dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Pada
jaman penjajahan Jepang semua daerah otonom disebukan memiliki sifat bersifat
misleading. Kemudian pada saat kemerdekaan dan pasca kemerdekaan banyak sekali
dikeluarkan undang-undang untuk mengatur Otonomi Daerah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
pengertian reformasi pendidikan ?
2. Apa yang
melatar belakangi adanya reformasi pendidikan ?
3. Bagaimana
kondisi reformasi pendidikan nasional di Indonesia?
4. Bagaimana
kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional?
5. Bagaimana
tujuan reformasi pendidikan nasional?
6. Bagaimana
upaya pembangunan pendidikan nasional ?
7. Apa
pengertian otonomi daerah?
C.
Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah
diatas, maka tujuannya sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian reformasi pendidikan.
2. Untuk
mengetahui latar belakang reformasi pendidikan.
3. Untuk
mengetahui kondisi pendidikan nasional di Indonesia.
4. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional.
5. Untuk
mengetahui tujuan dan fungsi pendidikan nasioanal.
6. Untuk
mengetahui upaya pembangunan pendidikan nasional.
7. Untuk
mengetahui pengertian otonomi daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan
Pendidikan, seperti sifat sasarannya yaitu manusia,
mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks. Karena sifatnya yang
kompleks itu, maka tidak sebuah batasan pun yang cukup memadai untuk
menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang pendidikan yang
dibuat para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang
lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang
digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.
Dibawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang
berbeda berdasarkan fungsinya:
1)
Pendidikan sebagai proses transformasi budaya.
Sebagai proses transformasi
budaya, pendidikan diartikan sebgai kegiatan pewarisan budaya dari satu
generasi ke generasi yang lain.
2)
Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi.
Sebagai proses pembentukan
pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan
sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3)
Pendidikan sebgai proses penyiapan warga Negara.
Pendidikan sebagai penyiapan
warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali
peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik.
4)
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja.
Pendidikan sebagi penyiapan
warga Negara diartikan sebgai kegiatan membimbing peserta didik sehingga
memiliki bekal dasar untuk bekerja.[2]
B.
Pengertian Reformasi
Reformasi berarti perubahan radikal
untuk perbaikan dalam bidang sosial, politik atau agama di dalam suatu
masyarakat atau Negara. Orang-orang yang melakukan atau memikirkan reformasi
itu disebut reformis yang tak lain adalah orang yang menganjurkan adanya usaha
perbaikan tersebut tanpa kekerasan.
Reformasi berarti perubahan dengan
melihat keprluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih
baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau
memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu
system kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hokum, social dan tentu saja
termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan,
menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena
itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak
sempurna seperti melalui perubahan kebijakan institusional.
C.
Reformasi Kebijakan
Pendidikan
Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang
pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu
terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang terprogram menunjuk pada
kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Yang termasuk kedalam
reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide
baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam
proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud
tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya
hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol
sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar
sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi
sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan yang ada.
Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan
yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi
batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu
keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen.
Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh
pengambil keputusan puncak.
Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya
perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan
pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa
lallu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa
mendatang menjadi lebih baik.
D.
Pengertian Reformasi
Pendidikan
Reformasi secara etimologi yang berasal dari kata formasi,
yang berarti susunan atau bentuk susunan instansi.[3] Pendidikan yaitu
pengetahuan tentang mendidik. Nasional yaitu yang berkenaan dengan bangsa
sendiri.[4]
Reformasi berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam
bidang social, politik atau agama dalam suatu masyarakat atau negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beradasarkan pada peraturan negara
tersebut, mislkan di negara Indonesia berarti pendidikan nasional Indonesia
adalah pendidikan yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945.
Jadi reformasi pendidikan nasional adalah perubahan radikal
yang ada dalam suatu instansi pendidian yang berada dalam naungan suatu
negara kebangsaan.
E.
Latar Belakang Reformasi
Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan dengan sengaja dan
sistematis untuk mendorong, membantu serta membimbing seseorang
untukmengembankan segala potensinya sehingga ia mencapai kualitas diri yang
lebih baik. Proses informasi yang sangat cepat karena kemajuan teknologi
semakin membuat horiso kehidupan planet dunia semakin luas dan sekaligus dunia
semakin mengerut. Hal ini berarti berbagai masalah kehidupan manusia menjadi
masalah global atau setidaknya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kejadian
dibelahan bumi yang lain, baik masalah politik atau social. Kesetiakawanan
semakin kental berarti kepedulian umat manusia terhadap sesamanya semakin
merupakan tugas setiap manusia, pemerintah, sistem pendidikan nasional.
Usaha-usaha untuk mementingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam
pendidikan telah melahirkan kembali pendekatan pendidikan yang mementingkan pengembangan
kreatifitas dalam kepribadian anak. Inilah yang disebut gerakan humanisasi
dalam proses pendidikan yang sedang kondang dibanyak Negara, baik Negara maju
maupun Negara berkembang. Gerakan humanisasi ini meminta reformasi yang
mendasar dalam pendidikan baik dalam metodologi belajar mengajar, kepada
manajemen sampai kepada perencana pendidikan.
Di dalam konferensi perencanaan pendidikan yang
diselenggarakan di mexiko city pada tahun 1990 di sinyalir banyak negara yang
belum siap menghadapi perubahan global yan terjadi dewasa ini. Hal ini menurut
reformai pendidikan yang meminta pendekatan baru mengenai makna kehidupan,
restruktrisasi pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan pendidikan dalam
dunia yang cepat berkembang. Semua pemikiran ini meminta penilaian kembali
terhadap tujuan pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan pendidikan, serta
renstrukturisasi manajemen dan pendidikan.
Selanjutnya pendidikan masa belanda hanya diarahkan
terciptanya tenaga kerja yang pada akhirnya untuk kepentingan belanda juga.
Sedikit banyaknya tradisi ini masih melekat pada system pendidikan kita. Hal
ini terlihat kebanyakan individu mengukur keberhasilan studi seseorang hanya
dengan keberhasilannya mendapatkan pekerjan dengan gaji besar. Tentu hal ini
memperburuk keadaan pendidikan dan persoalan dikotonomi ilmu yang memisahkan
ilmu agama dengan ilmu umum, sekolah ini dapat dirasakan agama dan sekolah
umum.
Pendidikan pada masa penjajahan jepang sedikit lebih
menguntungkan, karena sekolah desa diizinkan untuk berdiri dan bahasa Indonesia
serta diperbolehkannya bediri organisasi keislaman seperti MIA yang berbsis
kemasyarakatan. Namun ketika jepang terhimpit oleh perilaku sekutu, mulailah
jepang melakukan penindasan, sehingga lahirlah gerakan melawan penjajhan yang akhirnya
melahirkan PPKI dengan segala kebijakan dibidang ekonomi social, budaya dan
pendidikan. Dalam bidang pendidikan diketuai loleh KH. Dewantara. Ketika
memasuki era kemerdekaan pendidikan pun semakin ditingkatkan salah satunya
dengan menghapus system dikotomi.[5]
Tahun 197 diterbitkan SKB tiga menteri tentang peningkatan
mutu pendidikan madrasah, diharapkan melalui SKB ini madrasah diberi tempat
yang sama dengan sekolah umum dalam pelaksanaan sitem pendidikan nasinal,
sehingga lulusan madrasah berhak kesekolah manapun.
Tahun 1974 keluarlah SKB tentang pembakuan kurikulum sekolah
sebagai tindak lanjut SKB 1975, yang berarti madrasah menempati posisi yang
sama dengan sekolah umum dalam penyelenggaraan pendidikan.[6]
F.
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan yang dimaksud
dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,
juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan
cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.[7]
G.
Alasan Perlunya
Reformasi di Indonesia
Secara teoretis, pandangan filsafat
proses-evolutif, bahwa kehidupan ini berproses menuju pada penyempurnaan. Begitu
pula dalam perkembangannya pendidikan terus berproses.
Salah satunya dalam hal kurikulum. Kurikulum mestinya perlu dievaluasi
bahkan dirubah dalam periode tertentu (Tanner, 1980, dalam Sagala,
2003:234). Digulirkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi karena memang
sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan zaman. Secara
praktis, kenyataan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami
banyak tantangan dan masalah. Di antaranya para lulusan (output)
yang
tidak berkualitas dan kesejahteraan para tenaga kependidikan
yang kurang memadai (Suparno, et.al., 2002:9). Maka reformasi undang-undang dan
sistem pendidikan yang menjamin peningkatan kualitas pendidikan tak dapat dihindari.
Usaha-usaha reformasi sistemik nampaknya sudah ada,
misalnya dengan adanya UU Sisdiknas No. 20 thn 2003, dan RUU Guru dan
Dosen, No, 14 thn 2005. Secara komprehensif-managerial, reformasi
pendidikan dan pengajaran dewasa ini menunut pengembangan
secara menyeluruh pada seluruh aspek manajemen pendidikan. Bekembangnya
pendidikan sebagai suatu sistem managemen apabila terjadi pembaharuan-pembaharuan
yang
konstruktif dalam organisasi, struktur, personalia, finansial,
informasi, dan lingkungan.
H.
Beberapa Gagasan
Reformasi Pendidikan dan Pembelajaran di Indonesia
Pembelajaran hendaknya tidak lagi hanya
menekankan segi kognitif (misalnya Nilai Ebtanas Murni) yang lebih
mengembangkan Intelligence Quotient (IQ) tetapi
juga kecerdasan secara majemuk, yakni Multiple 3
Intelligences
(MI) oleh H. Gardner (1983), Emotional
Intelligences (EI) oleh Daniel Goldman (1994), Spiritual
Intelligence (SI) oleh Danah Zohar (2003), Adversity
Qoutient (AQ) oleh P.G. Stoltz (2003) (Efendi, 2005:135,163,205; A.
Nggermanto, 2003:80-83). Tujuan pendidikan harus menyeluruh yakni mengembangkan
seluruh aspek hidup dari para siswa. Begitu pula dalam pembelajran
guru tidak hanya jatuh pada kecenderungan untuk mengembangkan
segi kognitif saja. Karena bisa saja orang pintar dan punya pengetahuan
akan tetapi tidak punya integritas moral dan kepribadian.
Misalnya ia tahu bahwa korupsi tidak boleh dilakukan akan tetapi
tetap saja terjadi. Bisa saja orang memiliki kekayaan dan kemampuan
manajerial tentang meningkatkan kesejhateraannya, akan tetapi mereka memiliki kekosongan tentang arti
hidupnya. Dalam arti mereka tidak memiliki kemampuan spiritual yang mendalam.
Bisa saja orang memiliki pengetahuan, status dan kekayaan akan tetapi tidak
jarang terdengar mereka mati bunuh diri. Pembelajaran bukan lagi menekankan
keaktifan guru tetapi siswa yang aktif untuk mengembangkan diri dan mengkonstruksi
pengetahuan dan kehidupan mereka (Suparno, et.al., 2002:107). Pendidikan tidak
lagi secara sentralistik-otoriter tetapi pendidikan yang lebih desentralisasi, otonomi,
demokratis dan dialogal, serta global (Tilaar, 2004:210-212). Pendidikan tidak
lagi memperhatikan hasil akhir tetapi sebagai proses yang memperkembangkan anak
didik, maka kurikulum bukan lagi berorientasi pada banyaknya materi tetapi
memperhatikan konsep dasar, tantangan zaman, dan juga kebutuhan lokal (Suparno,
et.al., 2002:108).[8]
BAB
III
PENUTUP
Reformasi pendidikan adalah upaya
perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua
karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang
terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan.
Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah
memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan
beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras
dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan reformasi sistemik
berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber
daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali
terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik.
Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut
struktur kekuasaan yang ada.
Sementara itu kebijakan adalah
suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang
lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak.
Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar
bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara
matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.
Dengan demikian reformasi kebijakan
pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan,
peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktek-praktek
pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala
aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.Reformasi pendidikan di Indonesia dewasa ini
merupakan suatu kemendesakan yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Reformasi mesti ditempatkan
dalam konteks pemahaman tentang pendidikan itu sendiri dan dilakukan secara
menyeluruh.
DAFTAR
PUSTAKA
W.J.S.
Poerwadarminta, 2007. KBBI edisi ketiga, Balai Pustaka.
Amran YS Chaniago, 2009. Kamus lengkap bahasa
Indonesia, edisi ke 15, Bandung: Pustaka Setia.
Murip
Yahya, 2010. Pengantar pendidikan. Solo: Bandung.
Umar tirtadjahardja dan s.L. Lasulo, 2005.
Pengantar pendidikan. Bandung: Rineka Cipta.
Nggermanto
Agus, 2003, Quantum Quotient, Kecerdasan Quantum, Cara Praktis Melejitkan IQ, EQ, dan SQ yang Harmonis,
Bandung: Yayasan Nuansa
Cendekia.
Suparno
Paul SJ, 2002, Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi, Yogyakarta : Kanisius.
[1] http://deryjamaluddin.page.tl/Reformasi-Pendidikan.htm/08-Mei-2014
[2] Murip Yahya, 2010. Pengantar pendidikan.
Solo: Bandung
[3] KBBI, edisi ketiga, W.J.S.
Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2007
[4] Kamus lengkap bahasa
Indonesia, edisi ke 15, Amran YS Chaniago, Pustaka Setia, Bandung,
[5]
Suparno Paul SJ, 2002, Reformasi Pendidikan
Sebuah Rekomendasi, Yogyakarta
: Kanisius.
[6] http://deryjamaluddin.page.tl/Reformasi-Pendidikan.htm/08-Mei-2014
[7] http://www.slideshare.net/septianraha/makalah-otonomi-daerah-lengkap
[8]
Nggermanto Agus, 2003, Quantum Quotient,
Kecerdasan Quantum, Cara Praktis
Melejitkan IQ, EQ, dan SQ yang Harmonis,
Bandung: Yayasan Nuansa
Cendekia,
nice info gan, bagus artikelnya
ردحذفpusat grosir souvenir kediri
إرسال تعليق