BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang Masalah
       Pendidikan pada dasarnya adalah bagian integral dari hidup manusia sehingga tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan hidup manusia. Sejak dalam kandungan, lahir dan selama hidup, manusia membutuhkan pendidikan (long life education). Pendidikan sangat berperan dalam pembentukan pribadi manusia dalam kaitannya untuk pengembangan secara individual, kelompok, masyarakat dan bangsa. Akan tetapi dalam realitas dewasa ini, khususnya dalam lingkup bangsa Indonesia, di satu pihak kita melihat perkembangan-perkembangan yang cukup berarti di bidang pendidikan, di pihak lain kita menyaksikan dengan kasat mata terdapat sejumlah keprihatinan dalam dunia pendidikan Indonesia.
      
       Pendidikan merupakan kata kunci untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat bangsa, tetapi pendidikan tidak akan maju kalau tidak direformasikan. Meskipun ada dalam beragai keadaan pemerintah tetap harus berusaha meskipun terdapat kelemahannya tetapi terdapat pula kelebihannya dan kelebihan itu harus bisa menutupi kekurangannya berdasarkan pada tujuannya. Upaya pembangunan tidak bisa diwujudkan oleh pemerintah saja tetapi perlu bantuan dari masyarakat dan anak-anak bangsa, jadi pemerintah menaungi masyarakatnya dengan menetapkan aturan-aturan yang berlandaskan dengan falsafah Negara.[1]
      
       Otonomi Daerah memiliki sejarah yang sangat panjang mulai dari jaman kolonial sampai dengan sekarang. Dimulai dari jaman kolonial yang memberi peluang untuk daerah dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Pada jaman penjajahan Jepang semua daerah otonom disebukan memiliki sifat bersifat misleading. Kemudian pada saat kemerdekaan dan pasca kemerdekaan banyak sekali dikeluarkan undang-undang untuk mengatur Otonomi Daerah.

      B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian reformasi pendidikan ?
2.      Apa yang melatar belakangi adanya reformasi pendidikan ?
3.      Bagaimana kondisi reformasi pendidikan nasional di Indonesia?
4.      Bagaimana kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional?
5.      Bagaimana tujuan reformasi pendidikan nasional?
6.      Bagaimana upaya pembangunan pendidikan nasional ?
7.      Apa pengertian otonomi daerah?

      C.    Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuannya sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian reformasi pendidikan.
2.      Untuk mengetahui latar belakang reformasi pendidikan.
3.      Untuk mengetahui kondisi pendidikan nasional di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional.
5.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi  pendidikan nasioanal.
6.      Untuk mengetahui upaya pembangunan pendidikan nasional.
7.      Untuk mengetahui pengertian otonomi daerah.


BAB II
PEMBAHASAN

      A.    Pengertian Pendidikan
       Pendidikan, seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks. Karena sifatnya yang kompleks itu, maka tidak sebuah batasan pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang pendidikan yang dibuat para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.

Dibawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya:
      1)      Pendidikan sebagai proses transformasi budaya.
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebgai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
      2)      Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi.
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
      3)      Pendidikan sebgai proses penyiapan warga Negara.
Pendidikan sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik.
      4)      Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja.
Pendidikan sebagi penyiapan warga Negara diartikan sebgai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.[2]

      B.     Pengertian Reformasi
Reformasi berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam bidang sosial, politik atau agama di dalam suatu masyarakat atau Negara. Orang-orang yang melakukan atau memikirkan reformasi itu disebut reformis yang tak lain adalah orang yang menganjurkan adanya usaha perbaikan tersebut      tanpa   kekerasan.

Reformasi berarti perubahan dengan melihat keprluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu system kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hokum, social dan tentu saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna seperti melalui perubahan   kebijakan institusional.

      C.    Reformasi Kebijakan Pendidikan
Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan.

Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan yang ada.

Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.

Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.
      
      D.    Pengertian Reformasi Pendidikan
Reformasi secara etimologi yang berasal dari kata formasi, yang berarti susunan atau bentuk susunan instansi.[3] Pendidikan yaitu pengetahuan tentang mendidik. Nasional yaitu yang berkenaan dengan bangsa sendiri.[4]

Reformasi berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam bidang social, politik atau agama dalam suatu masyarakat atau negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beradasarkan pada peraturan negara tersebut, mislkan di negara Indonesia berarti pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Jadi reformasi pendidikan nasional adalah perubahan radikal yang ada dalam suatu  instansi pendidian yang berada dalam naungan suatu negara kebangsaan.

      E.     Latar Belakang Reformasi Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan dengan sengaja dan sistematis untuk mendorong, membantu serta membimbing seseorang untukmengembankan segala potensinya sehingga ia mencapai kualitas diri yang lebih baik. Proses informasi yang sangat cepat karena kemajuan teknologi semakin membuat horiso kehidupan planet dunia semakin luas dan sekaligus dunia semakin mengerut. Hal ini berarti berbagai masalah kehidupan manusia menjadi masalah global atau setidaknya tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kejadian dibelahan bumi yang lain, baik masalah politik atau social. Kesetiakawanan semakin kental berarti kepedulian umat manusia terhadap sesamanya semakin merupakan tugas setiap manusia, pemerintah, sistem pendidikan nasional.

Usaha-usaha untuk mementingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam pendidikan telah melahirkan kembali pendekatan pendidikan yang mementingkan pengembangan kreatifitas dalam kepribadian anak. Inilah yang disebut gerakan humanisasi dalam proses pendidikan yang sedang kondang dibanyak Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang. Gerakan humanisasi ini meminta reformasi yang mendasar dalam pendidikan baik dalam metodologi belajar mengajar, kepada manajemen sampai kepada perencana pendidikan.

Di dalam konferensi perencanaan pendidikan yang diselenggarakan di mexiko city pada tahun 1990 di sinyalir banyak negara yang belum siap menghadapi perubahan global yan terjadi dewasa ini. Hal ini menurut reformai pendidikan yang meminta pendekatan baru mengenai makna kehidupan, restruktrisasi pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan pendidikan dalam dunia yang cepat berkembang. Semua pemikiran ini meminta penilaian kembali terhadap tujuan pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan pendidikan, serta renstrukturisasi manajemen dan pendidikan.

Selanjutnya pendidikan masa belanda hanya diarahkan terciptanya tenaga kerja yang pada akhirnya untuk kepentingan belanda juga. Sedikit banyaknya tradisi ini masih melekat pada system pendidikan kita. Hal ini terlihat kebanyakan individu mengukur keberhasilan studi seseorang hanya dengan keberhasilannya mendapatkan pekerjan dengan gaji besar. Tentu hal ini memperburuk keadaan pendidikan dan persoalan dikotonomi ilmu yang memisahkan ilmu agama dengan ilmu umum, sekolah ini dapat dirasakan agama dan sekolah umum.

Pendidikan pada masa penjajahan jepang sedikit lebih menguntungkan, karena sekolah desa diizinkan untuk berdiri dan bahasa Indonesia serta diperbolehkannya bediri organisasi keislaman seperti MIA yang berbsis kemasyarakatan. Namun ketika jepang terhimpit oleh perilaku sekutu, mulailah jepang melakukan penindasan, sehingga lahirlah gerakan melawan penjajhan yang akhirnya melahirkan PPKI dengan segala kebijakan dibidang ekonomi social, budaya dan pendidikan. Dalam bidang pendidikan diketuai loleh KH. Dewantara. Ketika memasuki era kemerdekaan pendidikan pun semakin ditingkatkan salah satunya dengan menghapus system dikotomi.[5]

Tahun 197 diterbitkan SKB tiga menteri tentang peningkatan mutu pendidikan madrasah, diharapkan melalui SKB ini madrasah diberi tempat yang sama dengan sekolah umum dalam pelaksanaan sitem pendidikan nasinal, sehingga lulusan madrasah berhak kesekolah manapun.

Tahun 1974 keluarlah SKB tentang pembakuan kurikulum sekolah sebagai tindak lanjut SKB 1975, yang berarti madrasah menempati posisi yang sama dengan sekolah umum dalam penyelenggaraan pendidikan.[6]

      F.     Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.[7]

      G.    Alasan Perlunya Reformasi di Indonesia
Secara teoretis, pandangan filsafat proses-evolutif, bahwa kehidupan ini berproses menuju pada penyempurnaan. Begitu pula dalam perkembangannya pendidikan terus berproses. Salah satunya dalam hal kurikulum. Kurikulum mestinya perlu dievaluasi bahkan dirubah dalam periode tertentu (Tanner, 1980, dalam Sagala, 2003:234). Digulirkannya Kurikulum Berbasis Kompetensi karena memang sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan zaman. Secara praktis, kenyataan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami banyak tantangan dan masalah. Di antaranya para lulusan (output) yang tidak berkualitas dan kesejahteraan para tenaga kependidikan yang kurang memadai (Suparno, et.al., 2002:9). Maka reformasi undang-undang dan sistem pendidikan yang menjamin peningkatan kualitas pendidikan tak dapat dihindari. Usaha-usaha reformasi sistemik nampaknya sudah ada, misalnya dengan adanya UU Sisdiknas No. 20 thn 2003, dan RUU Guru dan Dosen, No, 14 thn 2005. Secara komprehensif-managerial, reformasi pendidikan dan pengajaran dewasa ini menunut pengembangan secara menyeluruh pada seluruh aspek manajemen pendidikan. Bekembangnya pendidikan sebagai suatu sistem managemen apabila terjadi pembaharuan-pembaharuan yang konstruktif dalam organisasi, struktur, personalia, finansial, informasi, dan lingkungan.

      H.    Beberapa Gagasan Reformasi Pendidikan dan Pembelajaran di Indonesia
Pembelajaran hendaknya tidak lagi hanya menekankan segi kognitif (misalnya Nilai Ebtanas Murni) yang lebih mengembangkan Intelligence Quotient (IQ) tetapi juga kecerdasan secara majemuk, yakni Multiple 3 Intelligences (MI) oleh H. Gardner (1983), Emotional Intelligences (EI) oleh Daniel Goldman (1994), Spiritual Intelligence (SI) oleh Danah Zohar (2003), Adversity Qoutient (AQ) oleh P.G. Stoltz (2003) (Efendi, 2005:135,163,205; A. Nggermanto, 2003:80-83). Tujuan pendidikan harus menyeluruh yakni mengembangkan seluruh aspek hidup dari para siswa. Begitu pula dalam pembelajran guru tidak hanya jatuh pada kecenderungan untuk mengembangkan segi kognitif saja. Karena bisa saja orang pintar dan punya pengetahuan akan tetapi tidak punya integritas moral dan kepribadian. Misalnya ia tahu bahwa korupsi tidak boleh dilakukan akan tetapi tetap saja terjadi. Bisa saja orang memiliki kekayaan dan kemampuan manajerial tentang meningkatkan kesejhateraannya, akan tetapi mereka memiliki kekosongan tentang arti hidupnya. Dalam arti mereka tidak memiliki kemampuan spiritual yang mendalam. Bisa saja orang memiliki pengetahuan, status dan kekayaan akan tetapi tidak jarang terdengar mereka mati bunuh diri. Pembelajaran bukan lagi menekankan keaktifan guru tetapi siswa yang aktif untuk mengembangkan diri dan mengkonstruksi pengetahuan dan kehidupan mereka (Suparno, et.al., 2002:107). Pendidikan tidak lagi secara sentralistik-otoriter tetapi pendidikan yang lebih desentralisasi, otonomi, demokratis dan dialogal, serta global (Tilaar, 2004:210-212). Pendidikan tidak lagi memperhatikan hasil akhir tetapi sebagai proses yang memperkembangkan anak didik, maka kurikulum bukan lagi berorientasi pada banyaknya materi tetapi memperhatikan konsep dasar, tantangan zaman, dan juga kebutuhan lokal (Suparno, et.al., 2002:108).[8]

BAB III
PENUTUP

Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan.

Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan  yang ada.

Sementara itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.

Dengan demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.Reformasi pendidikan di Indonesia dewasa ini merupakan suatu kemendesakan yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Reformasi mesti ditempatkan dalam konteks pemahaman tentang pendidikan itu sendiri dan dilakukan secara menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA

W.J.S. Poerwadarminta, 2007. KBBI edisi ketiga, Balai Pustaka.
Amran YS Chaniago, 2009. Kamus lengkap bahasa Indonesia, edisi ke 15, Bandung: Pustaka Setia.
Murip Yahya, 2010. Pengantar pendidikan. Solo: Bandung.
Umar tirtadjahardja dan s.L. Lasulo, 2005. Pengantar pendidikan. Bandung: Rineka Cipta.
Nggermanto Agus, 2003, Quantum Quotient, Kecerdasan Quantum, Cara Praktis Melejitkan IQ, EQ, dan SQ yang Harmonis, Bandung: Yayasan Nuansa Cendekia.
Suparno Paul SJ, 2002, Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi, Yogyakarta : Kanisius.





[1] http://deryjamaluddin.page.tl/Reformasi-Pendidikan.htm/08-Mei-2014
[2] Murip Yahya, 2010. Pengantar pendidikan. Solo: Bandung
[3] KBBI, edisi ketiga, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2007
[4] Kamus lengkap bahasa Indonesia, edisi ke 15, Amran YS Chaniago, Pustaka Setia, Bandung,
[5] Suparno Paul SJ, 2002, Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi, Yogyakarta : Kanisius.
[6] http://deryjamaluddin.page.tl/Reformasi-Pendidikan.htm/08-Mei-2014
[7] http://www.slideshare.net/septianraha/makalah-otonomi-daerah-lengkap
[8] Nggermanto Agus, 2003, Quantum Quotient, Kecerdasan Quantum, Cara Praktis Melejitkan IQ, EQ, dan SQ yang Harmonis, Bandung: Yayasan Nuansa Cendekia,

1 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post