BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pendidikan mempunyai peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui pendidikan manusia menjadi cerdas, memiliki skill, sikap hidup yang baik sehingga dapat bergaul dengan baik di masyarakat dan dapat menolong dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat. Untuk tercapainya pendidikan yang berkualitas, diperlukan adanya dukungan dan peran serta dari semua pihak terutama yang menyangkut masalah pembiayaan pendidikan. Pembiayaan pendidikan merupakan bagian yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini disebabkan karena segala kegiatan pendidikan tentu memerlukan dana atau biaya.

Biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya pendidikan itu sendiri adalah keseleruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah baik itu bersifat uang maupun bersifat non uang (gagasan atau jasa).

Oleh karena itu, dalam pembiayaan pendidikan dengan dana sebagai penunjang peningkatan mutu pendidikan diperlukan adanya sumber penerimaan biaya pendidikan agar tujuan dari pendidikan dapat tercapai dengan baik. Penerimaan dana penunjang mutu pendidikan tidak bisa hanya menerima dari dana orangtua siswa atau dari dana SPP, tapi perlu juga adanya bantuan-bantuan dari pemerintah.

Kemudian sumber penerimaan dalam biaya pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses mengalokasikan sumber-sumber pada kegiatan-kegiatan atau program-program pelaksanaan operasional pendidikan. Lalu seperti apa jenis-jenis dan dasar teoritis dan dasar hukum sumber penerimaan pembiayaan pendidikan, akan dibahas dalam makalah ini.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan hakikat dari sumber penerimaan?

2.      Apa saja jenis sumber penerimaan?

3.      Apa dasar teoritis dan dasar hukum sumber penerimaan?

4.      Apa pengertian dari biaya pendidikan?

 

C.    Tujuan Masalah

1.      Dapat mengetahui pengertian dan hakikat dari sumber penerimaan.

2.      Dapat mengetahui jenis sumber penerimaan.

3.      Dapat mengetahui dasar teoritis dan dasar hukum sumber penerimaan.

4.      Dapat mengetahui pengertian dari biaya pendidikan.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Sumber Penerimaan

1.      Pengertian

Penerimaan merupakan dana yang dibutuhkan oleh sekolah baik dari intern sekolah seperti iuran siswa maupun bantuan dari luar seperti instansi pemerintah maupun swasta. Penerimaan keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan ketetapan yang disepakati, baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah. Penerimaan keuangan sekolah tersebut bersumber dari pemerintah, penerimaan khusus untuk pendidikan seperti bantuan atau pinjaman luar negeri yang diperuntukkan bagi pendidikan, uang sekolah dan sumbangan sukarela dari orangtua maupun masyarakat (Siagian, t.th: 133).

Lembaga pendidikan dalam melaksanakan tugasnya menerima dana dari berbagai sumber. Oleh sebab itulah, dana- dana yang diterima tersebut perlu dikelola dengan baik dan benar. Sumber-sumber dana pendidikan yang dimaksud antara lain meliputi: Anggaran rutin (DIK); Anggaran pembangunan (DIP); Dana Penunjang Pendidikan (DPP); Dana BP3; Donatur; dan lain-lain yang dianggap sah oleh semua pihak yang terkait. Pendanaan pendidikan pada dasarnya bersumber dari pemerintah, orang tua dan masyarakat (pasal 33 No. 2 tahun 1989).

Sejalan dengan adanya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sekolah dapat menggali dan mencari sumber-sumber dana dari pihak masyarakat, baik secara perorangan maupun secara melembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, sejalan dengan semangat globalisasi. Dana yang diperoleh dari berbagai sumber itu perlu digunakan untuk kepentingan sekolah, khususnya kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien. Sehubungan dengan itu, setiap perolehan dana, pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan yang telah disesuaikan dengan rencana anggaran pembiayaan sekolah (RAPBS).

 

2.      Jenis Sumber Penerimaan

a.       Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat membantu keuangan sekolah melalui beberapa cara, antara lain mencakup yang berikut.

1)      Hibah (blockgrant) dan dana bantuan biaya operasional kepada sekolah.

2)      Membayar gaji guru.

3)      Membantu sekolah untuk mengadakan proyek penggalangan dana dengan menyediakan bantuan teknis termasuk bahan dan perlengkapan, serta

4)      Ikut mendanai pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah. Pemerintah juga melakukan kontribusi tidak langsung kepada sekolah. Misalnya, melalui pelatihan kepala sekolah dan guru, menyiapkan silabus dan bahan, serta melakukan pengawasan.

 

b.      Pemerintah Daerah

Di negara kita, urusan pendidikan dasar dan menengah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membangun sekolah, membayar gaji guru, menyediakan sarana fisik, fasilitas ruang kelas, dan peralatan kantor sekolah dengan dana yang berasal dari APBD dan APBN. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang tinggi, akan memiliki peluang lebih besar untuk membantu pemenuhan kebutuhan dana penyelenggaraan sekolah.

 

c.       Orang Tua Peserta didik

Kontribusi orang tua kemungkinan merupakan keharusan karena pemerintah belum mampu mendanai seluruh kebutuhan dasar dana sekolah. Hal ini umumnya terjadi di negara-negara berkembang seperti negara kita. Namun, di negara maju yang pemerintahnya dapat membangun fasilitas pendidikan yang baik, menyediakan guru yang cakap, dan menyediakan dana untuk berbagai program sekolah; orang tua peserta didik masih berkehendak untuk menyumbang dana atau berbagai peralatan yang diperlukan sekolah. Mereka ingin agar anak-anak mereka memasuki dunia nyata dengan bekal pendidikan terbaik yang dapat mereka peroleh. Mereka ingin anak-anak mereka memiliki keunggulan ketika memasuki dunia kerja. Cara orang tua berkontribusi kemungkinan mencakup yang berikut :

1)      Membayar biaya pendidikan yang ditentukan secara resmi.

2)      Memberi kontribusi kepada komite sekolah.

3)      Membayar sumbangan untuk membangun fasilitas tertentu, seperti perumahan bagi guru.

4)      Orang tua kemungkinan menyumbangkan tenaga dan keterampilan tertentu dalam berbagai kegiatan seperti pekerjaan bangunan atau membantu dalam pelatihan olah raga, atau bahkan mungkin dapat menggantikan guru yang tidak hadir.

5)      Membayar guru atas tambahan pelajaran di luar jam sekolah.

6)      Membayar pembelian buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan seragam sekolah, meja dan kursi, perpustakaan, dan dana kegiatan olah raga.

7)      Mendanai kesejahteraan anak-anak mereka, seperti uang transpor, uang makan, dan sebagainya.

Kita perlu berasumsi bahwa semua orang tua dapat memberikan kontribusi yang sama, apakah itu sifatnya finansial atau dalam bentuk-bentuk kontribusi lainnya. Tingkat penghasilan orang tua di daerah perkotaan dan daerah pedesaan tampaknya cukup berbeda, seperti halnya juga ukuran keluarga. Diperlukan pendekatan yang sensitif oleh kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengetahui perbedaan keadaan orang tua peserta didik dan kemudian memberi kelonggaran bagi peserta didik yang orang tuanya kurang beruntung secara ekonomi. Jika di satu pihak kepala sekolah harus menetapkan target yang cukup ambisius untuk menggalang dana bagi sekolah, di lain pihak kepala sekolah juga perlu menerima keadaan bahwa tidak semua orang dapat berkontribusi dalam kadar yang sama.

Dalam upaya mendorong orang tua berkontribusi, Anda akan perlu menargetkan upaya Anda itu pada mereka yang memiliki sarana, tetapi tidak termotivasi. Untuk melayani keluarga yang kurang mampu, Anda perlu menyiapkan dana dukungan beasiswa bagi mereka yang menunjukkan kemampuan akademik.

 

d.      Kelompok Masyarakat

Kelompok-kelompok masyarakat seringkali termasuk sebagai sumber penting pendanaan sekolah. Kelompok-kelompok ini dimobilisasi untuk melaksanakan tugas dari para tokohnya (utamanya informal) di masyarakat, seperti kaum ulama. Di Indonesia, banyak sekolah (swasta) yang dibangun dan diselenggarakan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Cara yang Anda identifikasi dalam memobilisasi dana kemungkinan mencakup yang berikut :

1)      Memobilisasi kelompok-kelompok masyarakat dalam proyek pengembangan sekolah.

2)      Melibatkan tokoh masyarakat dalam memobilisasi massa untuk berpartisipasi secara efektif dalam proyek-proyek sekolah.

3)      Mengumpulkan dana untuk sekolah-sekolah di suatu wilayah.

4)      Melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dan mantan peserta didik dalam proyek swakarsa penggalangan dana.

5)      Memungut pajak khusus pendidikan dari warga masyarakat. Di dalam masyarakat kemungkinan ada orang-orang yang juga memutuskan untuk membantu satu atau beberapa sekolah dengan dana dalam jumlah cukup besar. Adakalanya ada saja pengusaha yang ingin mendermakan sesuatu bagi satu atau lebih sekolah. Kontribusi seperti ini hendaknya disambut dengan baik dan bahkan sebaiknya didorong. Namun, pemerintah seyogianya perlu bersikap tegas terhadap yayasan yang menyelenggarakan sekolah semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial. Dewasa ini kecenderungan seperti itu telah semakin menggejala. Fungsi sosial pendidikan telah mulai memudar berganti dengan penekanan pada fungsi keuntungan ekonominya, khusus bagi para pengelolanya.

 

e.       Peserta didik

Para peserta didik kemungkinan merupakan sumber penggalangan dana sekolah yang baik, jika mereka tahu manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan bagi sekolah. Berikut adalah cara-cara pelibatan peserta didik Anda yang dapat dipertimbangkan:

1)      Pengumpulan dana melalui kegiatan seperti pertanian, memelihara ayam petelur, membuat kerajinan tangan, dan lain-lain.

2)      Kegiatan pengumpulan dana; misalnya melalui konser musik, tari, olahraga, pameran, bazar, atau turnamen.

 

f.        Yayasan

Ada sekolah yang didirikan oleh lembaga keagamaan atau lembaga lain yang bukan berdasarkan ideologi tertentu yang merupakan organisasi non pemerintah. Masing-masing memiliki tujuan spesifik dalam mendirikan dan mengoperasikan sekolahnya yang juga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan beradab. Yayasan ini memberikan dukungan finansial kepada sekolah dalam berbagai bentuk, seperti bangunan, peralatan, dan sumber daya manusia. Kemungkinan yayasan ini menyimpan dana di bank, yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham, dan lain-lain. Hasil yang diperoleh digunakan untuk menyediakan dana pengoperasian sekolah.

 

3.      Hakikat dan Dasar Teoritis Sumber Penerimaan

Menurut Siagian, Penerimaan keuangan sekolah tersebut bersumber dari pemerintah, penerimaan khusus untuk pendidikan seperti bantuan atau pinjaman luar negeri yang diperuntukkan bagi pendidikan, uang sekolah dan sumbangan sukarela dari orangtua maupun masyarakat (Siagian, t.th: 133).

Selain itu, pada bagian lain Nanang Fattah juga menjelaskan bahwa biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi penerimaan dan pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Biaya penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Untuk sekolah dasar negeri, umumnya memiliki sumber-sumber anggaran penerimaan, yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sekitar, orangtua murid, dan sumber lain. Sedangkan biaya dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah dan proporsinya bervariasi di antara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya. Sisi penerimaan atau perolehan biaya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Besarnya, dalam pembahasan pembiayaan pendidikan, sumber-sumber biaya itu dibedakan dalam tiap golongan, yaitu pemerintah, masyarakat, orangtua dan sumber-sumber lain (Fattah, 2006: 48).

 

4.      Dasar Hukum Sumber Penerimaan

a.       UUD 1945

Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penye-lenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 

b.      Undang-undang No. 23 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

c.       Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:

1)      Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

2)      Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

3)      Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

4)      Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

a)      Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.

b)      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan

c)      Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

5)      Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

 

d.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan

1.      Tanggung jawab pendanaan pendidikan: Pasal 2 ayat (1) menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a)      Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;

b)      Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan

c)      Pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

2.      Sumber Pendanaan Pendidikan Pasal 50:

a)      Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

b)      Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mdisesuaikan dengan kemampuan masing- masing.

c)      Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

d)      Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

3.      Pasal 51

a)      Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

b)      Dana pendidikan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

1)      Anggaran Pemerintah;

2)      Anggaran pemerintah daerah;

3)      Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau

4)      Sumber lain yang sah.

c)      Dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat bersumber dari Pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua /walinya; Bantuan Pemerintah; Bantuan pemerintah daerah; Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; Hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau Sumber lainnya yang sah.

e.       Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pasal 70 ; Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi yang berlaku bagi instansi Pemerintah.

f.        Pasal 72 Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntasi keuangan nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan.

 

B.     Biaya Pendidikan

Menurut Purwanto (2002:12),“Biaya dapat diartikan sebagai pengorbanan yang diberikan untuk setiap kegiatan dalam rangka mencapai suatu tujuan.”Biaya merupakan suatu dampak yang diterima oleh seseorang atau kelompok, baik dari aspek keuangan atau sumber daya lain setelah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan atau diberikan layanan. Keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukandan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada madrasah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar di madrasah bersama komponen yang lain (Mulyasa, 2002: 47-48).

Menurut Simangunsong biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dengan uang yang telah terjadi atau kelak akan terjadi, untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi pembiayaan dapat diartikan sebagai kegiatan pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dengan uang telah atau kelak akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu. Pengertian tersebut mempunyai unsur sebagai berikut:

1.      Sumber ekonomi

2.      Alat ukur (berupa uang)

3.      Waktu (telah terjadi atau akan terjadi)

4.      Tujuan yang akan dicapai dengan adanya pengorbanan sumber ekonomi tersebut (Simangunsong, 1992 : 1).

 

Pemikiran paling optimis mengenai posisi biaya dikaitkan dengan mutu pendidikan menggariskan bahwa biaya merupakan fungsi mutu. Kata lainnya, hubungan antara pertambahan biaya pendidikan dengan peningkatan mutu pendidikan bersifat linier.

Istilah biaya pendidikan sering kali dipadankan dengan pengeluaran pada pendidikan. Biaya pendidikan dalam cakupan ini memiliki pengertian yang luas, yaitu semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dinyatakan dengan satuan moneter) (Supriadi, 2006:3). Biaya mengacu ke total biaya kesempatan suatu projek (sumber daya sebenarnya digunakan) yang digunakan untuk perencanaan jangka panjang. Pengeluaran menunjukkan pada pembelian barang dan jasa, bangunan sekolah, perlengkapan dan lainnya. Pengeluaran valid untuk analisis alokasi. Seperti biaya pribadi yaitu biaya yang dikorbankan oleh murid atau keluarganya, yang berupa biaya langsung (fee, dikurangi rata-rata nilai beasiswa jika menggunakan dana pemerintah, buku-buku, dan sebagainya.) dan biaya tidak langsung (penghasilan yang hilang) (Latchanna dan Hussein, 2007:51—52).

Jadi biaya pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan dan bisa dibelanjakan untuk berbagai keperluan untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam pendidikan.


 

BAB III

PENUTUP

 

Salah satu faktor penyebab masih banyaknya anak usia sekolah yang tdak bersekolah adalah terbatasnya kemampuan ekonomi keluarga untuk membayar biaya pendidikan yang dituntut oleh sekolah dan lembaga pendidikan, baik negeri mapun swasta.

 

Pendidikan yang hanya didanai secara murah menyebabkan mutu penyelenggaraan dan layanannya rendah, sedangkan mutu penyelenggaraan dan layanan yang rendah pada gilirannya kurang bisa menghasilkan lulusan yang diharapkan. Jadi satu faktor penting dalam peningkatan mutu pendidikan dan lulusan pendidikan adalah pendanaan pendidikan yang cukup.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Fattah Nanang, DR,. Ekonomi & Pembiayaan Pendidikan, PT Remaja Rosdkarya, Bandung;

2004

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan

Siagian, Harban, t.th., Administrasi Pendidikan Suatu Pendekatan Sistemik, Semarang: Penerbit Satya Wacana

Supriadi Dedi, Prof. Dr, Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung; 2004.

Undang-undang No. 23 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Post a Comment

Previous Post Next Post